Gorontalopost.id – Sepak terjang pria inisial MP alias Uci spesialis pembobol rumah warga berakhir sudah. Ini setelah tim Opsnal Rajawali Polres Gorontalo Kota.
“Ya, tersangka Uci yang sudah kami tangkap ini memang spesialis pembobolan rumah kosong atau ditinggal penghuninnya,”ungkap Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana S.I.K.,MH saat memberikan keterangan kepada wargarawan, Rabu (24/1/23). Lebih lanjut diungkapkan Ade Permana
Sebanyak 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kota Gorontalo. Tersangka dilaporkan oleh korban Abdul Latif setelah melakukan aksinya di Perum Graha Agus Salim jl. HB. Jassin Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang terjadi sekitar pukul 02.00 wita.
Uci telah berhasil mengambil barang keluarga korban yakni, satu buah Handphone merk vivo warna hitam, satu buah merk Handphone samsung berwarna biru, uang tunai dan beberapa emas. Sementara itu, Uci dan rekan perempuannya NH yang diduga menjadi penjual atau pencari konsumen dari barang hasil curian juga ikut diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan di salah satu kos kosan di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota. Sementara itu, terdapat tiga barang bukti yang telah diamankan oleh Polresta Gorontalo Kota yakni satu buah Handphone Vivo warna hitam, satu buah Handphone Samsung warna biru dan satu buah pisau. “Tersangka Uci dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman 7 tahun penjara,” tutup Ade Permana ini. (TR-77)










Discussion about this post