Gorontalopost.id – Mulai Tahun ini para Pengendara sepeda motor sudah tidak sembarangan lagi.
Pasalnya, Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan peraturan baru ihwal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau khusus sepeda motor. Nantinya, akan ada tiga jenis SIM C.
Informasi yang berhasil dihimpun Gorontalo Post, penggolongan SIM C ini termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut disebutkan akan ada tiga jenis SIM C yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.
Untuk SIM C, berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Kemudian untuk SIM C1, diperuntukkan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau jenis yang menggunakan daya listrik.
Terakhir, untuk SIM CII, berlaku untuk jenis sspeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Namun, ketika ditanya kapan akan diberlakukan? Hal itu tegas Arief belum disampaikan secara pasti.
“Ya, Nanti akan ada pemberitahuan lebh lanjut kapan akan diberlakukan, ” tandas Perwira Tiga Melati di pundaknya ini. (roy)
Comment