Gorontalopost.id – Kasus kekerasan berbasis gender di Gorontalo Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2022 juga masih cukup tinggi di daerah ini
data yang dihimpun oleh Gorontalo Post, selama tahun 2021 kekerasan berbasis gender sebesar 2.360 kasus.
Tak hanya itu, berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)
juga ada 108 korban kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Gorontalo pada tahun 2020.
Masing-masing 54 kasus perempuan, 10 kasus laki dewasa, 23 kasus anak laki-laki dan 21 kasus anak perempuan yang jadi korban.
Salah satu upaya untuk mengurangi angka kekerasan berbasis gender ini, terutama untuk kaum perempuan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan
mulai melaksanakan sosialisasi selama 16 hari terkait anti kekerasan terhadap perempuan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi mengatakan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence)
ini merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
“Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak
baik aktivis HAM perempuan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum.
Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama,”
ujarnya saat bertandang ke kantor Graha Pena Gorontalo (Gorontalo Post), Selasa (6/12).
Ia juga menjelaskan strategi yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain.
Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik setempat.
Strategi ini diarahkan diantaranya untuk meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis jender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
Memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, membangun kerjasama yang lebih solid
untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional.
serta mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.(dan)










Discussion about this post