Gorontalopost.id – Tuntutan sejumlah pihak yang mendesak Bupati Bone Bolango Hamim Pou untukmelakukan pencopotan Kepala ULP dan Pokjanya adalah salah alamat. Pasalnya, semua tugas dan tanggungjawab Unit Layanan Pengadaan (ULP) sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Ya, menurut saya tuntutan soal keterlambatan pengerjaan proyek infrastruktur itu salah alamat jika ditujukan ke ULP, karena itu sudah bukan ranah dan tanggungjawab kami melainkan sudah ranahnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,”kata Kepala ULP Kabupaten Bone Bolango Zulfahmid Lalijo,ST, M.Si kepada Gorontalo Post, Kamis (1/12/22).
Lebih lanjut diungkapkan Zulfahmid, bahwa Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) Layanan Pengadaan Secara Elektronik Unit Layanan Pengadaan menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa menetapkan Dokumen Pengadaan menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
“Persoalan tuntutan dicopot tidak ada masalah bagi saya, tetapi yang perlu kami jelaskan bahwa tupoksi bagian dari pengadaan barang dan jasa itu adalah mencari penyedia yang mampu bekerja tentunya sesuai dengan regulasi, baik Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,”tegas Zulfahmid.
Menurutnya, ketika terjadi keterlambatan pelaksanaan proyek, ada perangkat-perangkat berfungsi mengawasi dan sebagainya yang semuanya di ranah OPD teknis khusus bekerja di bidang itu. Ketika disinggung apakah ada keberpihakan ULP kepada salah satu penyedia yang menjadi pemenang tender proyek? Dengan tegas Zulfahmid menampik hal itu. Dijelaskannya, dalam pelaksanaan proyek pihaknya kata Zulfahmid selalu berpijak pada regulasi yang dilaksanakan secara konsisten tanpa ada titipan atau intervensi dari pihak manapun.
” Komitmen ULP Bone Bolango sekarang agar bagaimana memberikan rasa adil kepada seluruh calon penyedia, tidak ada keberpihakan atau pilih kasih, kami melihat mana yang memenuhi syarat secara administrasi maupun teknis sesuai yang ada dalam LDP dan kerangka yang dikeluarkan oleh OPD teknis,”terang Zulfahmid.
Mantan Sekretaris pada Dinas PUPR Bone Bolango ini juga menambahkan, selama ini sesuai evaluasi, semua kontraktor yang ditunjuk sebagai penyedia secara administrasi memenuhi syarat. Apalagi ungkap Zulfahmid, pemasukan penawaran secara online, jika hasil evaluasi tidak memenuhi syarat baik administrasi maupun teknis, maka calon penyedia tersebut tidak akan diundang pada tahapan selanjutnya. Dan yang memenuhi syarat, akan diundang untuk tahap pembuktian. “Semua proses ini bisa terbaca secara online di LKPP, maka tidak mungkin pokja/pokmil melakukan proses yang tidak sesuai ketentuan,”tutup Zulfahmid. (roy)










Discussion about this post