logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Mantan Kepala Sekolah di NTT Jadi Tersangka, Korupsi Dana Komite Rp 1,8 Miliar

Aslan by Aslan
Wednesday, 2 November 2022
in Nasional
0
Mantan Kepala Sekolah di NTT Jadi Tersangka, Korupsi Dana Komite Rp 1,8 Miliar

Kapolres Ende AKBP Andre Librian saat memberikan konferensi pers soal kasus penyalahgunaan dana komite sekolah di Polres Ende, pada Selasa (1/11) kemarin. ANTARA/Humas Polres Ende

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, KUPANG – Polisi menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ende di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HGR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana komite sekolah.

Akiat perbuatannya tersebut, HGR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. HGR diduga menggunakan dana Komite Sekolah senilai Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian dihubungi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu mengatakan, bahwa HGR dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, tetapi maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” katanya.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Dia menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar karena digunakan untuk kepentingan pribadi dari HGR.

Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya.

Selain HGR, seorang bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang tersebut juga terancam hukuman yang sama, karena diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

HGR kata Kapolres dari hasil pemeriksaan diketahui dari Rp1 miliar itu, sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

‘Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp 403 juta,” kata Andre.

Sementara tersangka berinisial WD yang seorang bendahara, diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende sebesar Rp 50 juta.

Tak hanya itu, beberapa guru dan PNS di sekolah tersebut juga mendapatkan bagian sebesar Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut adalah untuk pembayaran Kesra.

Kapolres mengatakan bahwa baik HGR maupun WD saat ini sudah ditahan, dan sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.

“Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU,” ujar dia.(antara/jpnn)

Tags: EndeKasus KorupsiMantan Kepala Sekolahntt

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
14 TAHUN PT. Daya Adicipta Wisesa Gelar CSR, Berbagi dengan 14 Panti Asuhan

14 TAHUN PT. Daya Adicipta Wisesa Gelar CSR, Berbagi dengan 14 Panti Asuhan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.