Gorontalopost.id – Tingkat kesadaran masyarakat Gorontalo mematuhi aturan lalu lintas jalan, rupanya masih rendah. Hasil tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE, di simpang lima Telaga yang dikelola Dirlantas Polda Gorontalo menunjukkan, jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari-Juni mencapai 478.869. Atau jumlah pelanggaran lalu lintas setiap bulan mencapai 79 ribu kasus.
Data ini terungkap dalam kunjungan Komisi I Deprov Gorontalo ke Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, kemarin (12/10).
Dari jumlah itu, jenis pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman paling banyak mencapai 357.741 kasus. Disusul pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 64.443 kasus. Melawam arus lalu lintas 21.913 kasus. Berboncengan tiga sebanyak 13.571 kasus. Serta menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 6.485 kasus.
“Data ini cukup mengagetkan. Sekaligus menunjukkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas masih rendah,” ujar Ketua Komisi I AW Thalib menanggapi data pelanggaran lalu lintas tersebut.
Dia mengatakan, angka pelanggaran lalu lintas ini sebetulnya masih akan bertambah. Sebab data yang dipaparkan Dirlantas Polda Gorontalo itu hanya pelanggaran lalu lintas hasil tangkapan kamera ETLE di simpang lima Telaga.
“Bagaimana dengan wilayah lain. Kalau seandainya kamera ETLE ini dipasang di banyak tempat dan menjangkau semua kabupaten-kota, pasti kita akan lebih kaget lagi mendengar data pelanggaran lalu lintas di Gorontalo,” tambah AW Thalib.
Meski secara perlahan Dirlantas Polda Gorontalo sudah mulai menjalankan tilang elektronik, Namun AW Thalib mengakui, upaya Polda untuk mendeteksi dan menekan jumlah pelanggar lalu lintas tetap membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Baik Provinsi maupun Kabupaten-Kota. Utamanya terkait dengan penyediaan Kamera ETLE.
“Perangkat Kamera ETLE di simpang lima Telaga itu, masih milik Pemprov. Belum dihibahkan ke Polda. Kita mendorong agar proses hibah ini bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Terkait penambahan kamera ETLE, AW Thalib menyerukan agar pemerintah kabupaten-kota berpartisipasi mengambil bagian masing-masing. Minimal di setiap ibu kota kabupaten-kota memiliki satu kamera ETLE.
“Penambahan kamera ETLE ini sebetulnya akan membantu pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten-kota. Selain nanti bisa dikonekkan dengan Command Center, juga akan membantu mendeteksi kendaraan yang telah mati pajak,” jelasnya.
Dengan begitu, kamera ETLE ini bisa menjadi sarana yang akan mendukung pemerintah daerah memaksimalkan penerimaan PAD dari sisi pajak kendaraan bermotor.
“Makanya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten-kota berkepentingan untuk mendukung penyediaan perangkat kamera ETLE tersebut,” tandasnya.
Dalam pertemuan Komisi I bersama Dirlantas Polda Gorontalo memang terungkap sejumlah kendala yang mengambat optimalisasi pengelolaan kamera ETLE di simpang lima Telaga. Selain soal belum adanya hibah dari Pemprov, jaringan yang ada untuk sementara masih terputus dan sedang menunggu proses perpanjangan kontrak Telkom Gorontalo dan Korlantas.
Juga dibutuhkan internet dengan bandwith minimal 50 MBPS yang menggunakan fiber optik. Kendala terakhir adalah belum adanya anggaran untuk pengiriman jasa kantor pos. (rmb)












Discussion about this post