logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Gorontalo Miliki Balai Rahabilitasi Penyalahguna Narkoba

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 12 August 2022
in Metropolis
0
Gorontalo Miliki Balai Rahabilitasi Penyalahguna Narkoba

Kejati Gorontalo Haruna saat meresmikan pemanfaatan Balai Rehabilitasi Penyalahguna narkoba berlokasi di RSUD Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (11/8/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Gorontalopost.id – Setelah sekian lama dinantikan, Provinsi Gorontalo akhirnya telah memiliki tempat untuk merehabilitasi para penyalahguna narkotika dan obat terlarang (Narkoba).

Menyusul keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa pertama di Gorontalo yang telah diresmikan Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Gorontalo Haruna, di RSUD Toto Kabila, Bone Bolango, Kamis (11/8/2022).

Dalam kesempatan itu Kajati Haruna mengatakan, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional.

Bahkan selain berdampak menyebabkan korban meninggal, Narkoba ini juga menjadi salah satu penyebab melemahnya karakter individu yang berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa.

Oleh karenanya diperlukan suatu kebijakan strategis khususnya dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya adalah melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari bentuk pemidanaan menjadi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Untuk Provinsi Gorontalo saat ini baru tersedia satu tempat atau lembaga untuk pelaksanaan rehabilitasi yaitu di RSJ Tombulilato. Sehingga bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang akan direhabilitasi lebih banyak harus dikirim ke provinsi tetangga seperti ke Manado atau ke Makassar,”ungkap Haruna.

Namun demikian terlepas dari kondisi yang ada itu, HAruna patut mengucap syukur Alhamdulillah, karena dalam rangka optimalisasi rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Gorontalo, dengan upaya yang optimal dan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota se-Gorontalo saat ini telah berdiri dan siap diresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Bone Bolango yang berlokasi di RSUD Toto Kabila,” ucap Haruna.

Mantan Wakajati Jawa Timur ini menyampaikan, berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini adalah hasil kerja keras dan kerja bersama dengan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Bone Bolango, karena tanggungjawab melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Selain di Kabupaten Bone Bolango, kata dia, Balai Rehabilitasi Adhyaksa juga telah berdiri dan telah diresmikan yang lokasinya berada di RSUD Prof Dr Aloei Saboei, Kota Gorontalo.

“Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut akan segera terwujud di seluruh wilayah Kabupaten lain di Gorontalo,”jelas Haruna. Sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis, lanjut Haruna, jaksa dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Kata dia, dalam pelaksanaan rehabilitasi itu tentunya ditemui banyak kendala dan kesulitan, utamanya adalah persoalan ketersediaan tempat rehabiitasi yang terbatas yang tidak terdapat pada setiap kota/kabupaten.

“Pembentukan balai rehabilitasi untuk kepentingan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika sesuai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tersebut tentunya sangat membutuhkan sinergitas stake holder, khususnya dalam menyiapkan tempat-tempat rehabilitasi di daerahnya masing-masing,” tutup Haruna. (roy)

Tags: narkobaRehabilitas Narkoba

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Bencana Sapura

Bintang Wanita

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.