Gorontalopost.id – Miris! Masih berseragam aparatur sipil negara (ASN), YAT (40) yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Pemda Kabupaten Gorontalo, didapati melakukan transaksi narkoba, di Jalan Moh. Thalib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Senin (4/7) lalu. Informasi transaksi barang haram itu, tercium aparat direktorat narkoba Polda Gorontalo.
Setelah dipantau, ternyata YAT yang menggunakan sepeda motor NMax, melintas. Petugas gercep, tak membiarkan sasaran lolos. YAT dicegat, pria yang pernah bertugas di Kabupaten Boalemo itu tak berkutik, saat petugas mendapati narkoba jenis shabu sebanyak satu sachet kecil seberat 0,2 gram. Saat dicegat polisi, YAT berusaha membuang sabu-sabu itu, yang kemudian jatuh tepat dibawa sepeda motor yang ia kendarai. Polisi langsung saja mengamankanya. YAT mengakui, ia baru saja bertransaksi sabu-sabu. Narkoba berbentuk kristal bening itu, baru dibelinya dengan harga Rp 1,3 juta.
Tentu, polisi tak berhenti di YAT. Ia dibawa ke Direkatorat Narkoba Polda Gorontalo, dan interogasi. Hasilnya, YAT menyebut, jika sabu-sabu tersebut ia beli dari oknum tenaga honorer di Boalemo, bernisial AD (37) warga Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Tim opsnal Ditnarkoba yang dipimpin Ipda Maman Datau langsung menuju Tilamuta. AD pun tak berkutik. Dari pengakuan AD, barang haram itu didapatinya dari warga lainya, bernisial EH.
Tim kemudian bergerak menuju ke rumah EH yang berada di Desa Hungayonaa, Tilamuta. EH pun diamankan dan keduanya langsung digelandang ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan, dan ditahan. Dari pengembangan yang dilakukan, rupanya YAT doyan narkoba sejak lama, yakni sejak 2013 ketika dia masih bertugas di Boalemo. AD dan ED sendiri diduga adalah rekanya semasa di daerah berjuluk damai bertasbih itu. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, dan diperlihatkan ke publik oleh Polri lewat konfrensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (14/7).
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Henny Muji Rahayu,S.H,M.H dalam keterangan pers yang disampaikan, Kamis (14/7) mengatakan, dari pengakuan EH, narkoba tersebut dibelinya dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Kini polisi masih terus melakukan pengembangan. YAT, AD dan EH disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami telah menyita barang bukti satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,2064 gram, satu unit handphone merek realme C2 warna biru, satu unit handphone realme C11 warna biru dan satu handphone vivo 1820 warna merah,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post