Gorontalopost.id – Dua pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Telaga beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, Jumat (08/07/2022).
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, di mana ada dua orang lelaki yang diduga merupakan pelaku pencurian. Bahkan salah satu diantaranya adalah residivis kasus yang sama. Keduanya yakni RM alias Isal (30) dan GR alias Tarada.
Kapolda Gorontalo melalui Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H, yang disampaikan oleh Katim Resmob Otanaha, Bripka Ismail Hubu menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Untuk lelaki RM yang merupakan residivis kasus pencurian, berhasil diamankan warga saat hendak berusaha mengambil sebuah televisi di toko masyarakat yang ada di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sedangkan Tarada berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi bahwa dirinya berada di Desa Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“RM diciduk oleh pemilik toko saat hendak berusaha mengambil sebuah Tv, dan untuk GR yang saat itu berada di luar memantau situasi, berhasil melarikan diri,” terangnya.
Dikatakan Katim Resmob, karena salah satu dari pelaku berhasil melarikan diri, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi saksi-saksi yang berada di TKP, yang kemudian sekitar pukul 13.00 wita, tim melihat mobil yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri, melewati perempatan JDS dan tim pun langsung melakukan pengejaran mobil tersebut. Setelah ditelusuri, Tarada ternyata berada di Desa Suwawa.
“Saat berhasil membuntuti mobil yang pernah digunakan pelaku untuk melarikan diri, Tim Resmob Otanaha yang di backup oleh Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, langsung bergerak menuju ke rumah yang diketahui tempat persembunyian Tarada.
Pada saat sudah berada di tempat, tim gabungan mendapati Tarada berada di rumah tersebut dengan kondisi sedang tidur, maka tim gabungan langsung meringkus dan mengamankan pelaku,” jelas Ismail Hubu.
Untuk barang bukti yang diamankan Tim Resmob berupa 1 unit Mobil Calya warna putih dengan nomor Polisi DM 1674 BF dan 1 unit Motor Mio J putih serta 1 unit Play Station 2.
“Selanjutnya pelaku telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post