Gorontalopost.id – Pelaku pencurian uang sebesar Rp 12 juta, yang terjadi di jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, 21 Juni 2022, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Rajawali, Polres Gorontalo Kota.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pelapor atas nama Rahmat Mile,awalnya meletakkan uangnya kurang lebih Rp 12 juta di dalam bagasi motor. Ia kaget mengetahui sadel motornya yang terparkir di dalam rumah, sudah tercongkel dan uang didalamnya telah hilang. Tak hanya uang saja, sejumlah surat penting turut digasak, seperti KTP, SIM C, kartu mahasiswa dan STNK motor turut hilang. Atas kejadian itu, Rahmat melaporkannya ke Polsek Kota Utara.
Laporan itu pun kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali (Buser,red) Polres Gorontalo Kota. Setelah melakukan penyelidikan, dimana dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku diduga merupakan tetangga korban yakni MM alias Muba (30), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Ketika didatangi rumahnya, pelaku diduga sudah melarikan diri. Tim Rajawali kemudian berupaya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tepat pada Sabtu (2/7), sekitar pukul 08.00 Wita, Tim Rajawali mendapatkan informasi, jika pelaku telah kembali ke rumahnya. Mendengarkan informasi itu, petugas langsung meringkusnya dan membawanya ke Polsek Kota Utara.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kota Utara. Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sisa uang kurang lebih Rp 4,8 juta, speaker aktif yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta, kipas angin berwarna biru yang dibeli dengan harga Rp 400 ribu, helm merek shell warna hitam jingga yang dibeli dengan harga Rp 360 ribu dan jaket seharga Rp 100 ribu. Barang-barang tersebut dibeli dari uang hasil curian itu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian tersebut, di mana sebagian dibelikan barang dan yang lainnya dibelikan minman keras (Miras) serta rokok. Selama tiga hari menghilang, tersangka menghabiskan uang untuk membeli Miras kurang lebih Rp 3 juta, dan rokok enam selop dengan harga Rp 1,8 juta,” jelasnya.
Alumnus Akpol 2015 ini, menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan tersebut. Apabila ada informasi terbaru, nanti akan disampaikan kembali. (kif)










Discussion about this post