Gorontalopost.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) Pohuwato, yang terjadi di Kecamatan Popayato Timur pada 2021 lalu, terus diseriusi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi,S.H, S.I.K kepada Gorontalo Post menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan, di mana telah ada kurang lebih 40 orang yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan penyaluran BST di Kecamatan Popayato Timur. Mereka yang diperiksa tersebut, baik itu dari Dinas Sosial, pihak Kantor Pos, TKSK, kepala desa, hingga masyarakat.
“Perkara ini masih terus bergulir dan sedang kami seriusi. Sejumlah pejabat dan masyarakat telah kami lakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2012 ini, untuk penetapan tersangka, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu hasil kerugian Negara. Untuk saat ini, pihaknya masih sementara melakukan koordinasi dengan pihak BPKP terkait dengan hasil kerugian Negara dari kasus dugaan korupsi BST yang ada di Kecamatan Popayato Timur.
“Sementara berproses. Kami sudah ajukan untuk penghitungan kerugian Negara. Apabila hasilnya sudah ada, maka perkara ini akan segera kami tingkatkan ke proses penyidikan dan akan kami lakukan penetapan tersangka sekaligus pemeriksaan lanjutan.
Untuk saat ini perkara masih terus bergulir. Apabila ada perkembangan dan hasil terbaru, nanti akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post