GORONTALO-GP- Perkara dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara oleh terdakwa Rinto Sabua Cs akhirnya masuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Selasa (8/6), JPU Muh Syukur SH menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.
Rinto Sabua dituntut pidana tujuh tahun penjara, rekanya, Renaldi dan Andi 6,6 tahun, sedangkan rekan Rinto yang lainya yakni Apin, Meykel, Aldi dan Lan dituntut 6 tahun penjara. Sidang yang dimulai pukul 10:50 wita di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo itu, dipimpin Irwanto, sebagao ketua majelis hakim, dan didampingi hakim anggota, Pangeran Hotman Hio Patra Sianipar, dam Effendy Kadengkang.
Dalam amar tuntutannya, jaksa Muh Syukur menguraikan, bahwa pada senin (1/2) sekitar jam 04:00 wita bertempat di parkiran Cafe Queen di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, telah terjadi pengeroyokan terhadap Miftahul Ihsan Rambe, anggota TNI, yang dilakukan terdakwa Rinto Cs. Diduga Rinto melakukan pemukulan secara bersama-sama, secara berulang-ulang.
Termasuk terdakwa Rinto melemparkan batu batako kepada korban. Selain itu terdakwa Renaldi melakukan pemukulan dengan menggunakan stik pancing. Dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan Rinto Cs, unsur tindak pidana dalam dakwaan primer yaitu pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP . “Kami berpendapat bahwa para terdakwa Rinto Cs, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat,”ujar JPU.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Rinto Cs, antara lain, perbuatan para terdakwa meresahkan masayarakat, mengakibatkan korban terhambat aktifitasnya dalam waktu yang lama. Dikarenakan korban belum bisa beraktifitas secara normal dalam menjalankan tugas dan latihan fisik kedinasan.
Adapun hal yang meringankan para terdakwa antara lain, para terdakwa sopan di depan persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa masing-masing mempunyai tanggungan keluraga, dan korban sudah memaafkan para terdakwa di dalam persidangan. Setelah pembacaan tuntutan itu selesai Rovan Panderwais Suleman salah satu tim Penasehat Hukum (PH) Rinto Cs, memberikan tanggapan mengenai tuntutan itu.
Selaku PH pihaknya tetap normatif, dan tetap memperjuangkan hak kilennya. “Pekan depan kami akan melakukan pledoi atau pembelaan secara tertulis, memperjuangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Rovan Panderwais Suleman. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang pada dasarnya tidak sesuai dengan dakwaan JPU. “Contohnya terdakwa Bayu, yang menurut dakwaan JPU sempat mengangkat batu dan mengenai badan korban, oleh kami berdasarkan fakta-fakta dalam sidang itu tidak terungkap, sehingga dalam pledoi kali ini kami akan membantah itu,” ungkap Rovan, dan menyerahkan semua penilaian kepada hakim. (tr-73)











Discussion about this post