logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Keroyok Anggota TNI, Rinto Sabua Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 9 June 2021
in Metropolis
0
Keroyok Anggota TNI, Rinto Sabua Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rinto dan kawan-kawan sedang duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/6) (Foto : Jalal Khan / Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Perkara dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara oleh terdakwa Rinto Sabua Cs akhirnya masuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Selasa (8/6), JPU Muh Syukur SH menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.

Rinto Sabua dituntut pidana tujuh tahun penjara, rekanya, Renaldi dan Andi 6,6 tahun, sedangkan rekan Rinto yang lainya yakni Apin, Meykel, Aldi dan Lan dituntut 6 tahun penjara. Sidang yang dimulai pukul 10:50 wita di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo itu, dipimpin Irwanto, sebagao ketua majelis hakim, dan didampingi hakim anggota, Pangeran Hotman Hio Patra Sianipar, dam Effendy Kadengkang.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Muh Syukur menguraikan, bahwa pada senin (1/2) sekitar jam 04:00 wita bertempat di parkiran Cafe Queen di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, telah terjadi pengeroyokan terhadap Miftahul Ihsan Rambe, anggota TNI, yang dilakukan terdakwa Rinto Cs. Diduga Rinto melakukan pemukulan secara bersama-sama, secara berulang-ulang.

Termasuk terdakwa Rinto melemparkan batu batako kepada korban. Selain itu terdakwa Renaldi melakukan pemukulan dengan menggunakan stik pancing. Dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan Rinto Cs, unsur tindak pidana dalam dakwaan primer yaitu pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP . “Kami berpendapat bahwa para terdakwa Rinto Cs, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat,”ujar JPU.

Related Post

MBG Polres Pohuwato Siap Action

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Rinto Cs, antara lain, perbuatan para terdakwa meresahkan masayarakat, mengakibatkan korban terhambat aktifitasnya dalam waktu yang lama. Dikarenakan korban belum bisa beraktifitas secara normal dalam menjalankan tugas dan latihan fisik kedinasan.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa antara lain, para terdakwa sopan di depan persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa masing-masing mempunyai tanggungan keluraga, dan korban sudah memaafkan para terdakwa di dalam persidangan. Setelah pembacaan tuntutan itu selesai Rovan Panderwais Suleman salah satu tim Penasehat Hukum (PH) Rinto Cs, memberikan tanggapan mengenai tuntutan itu.

Selaku PH pihaknya tetap normatif, dan tetap memperjuangkan hak kilennya. “Pekan depan kami akan melakukan pledoi atau pembelaan secara tertulis, memperjuangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Rovan Panderwais Suleman. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang pada dasarnya tidak sesuai dengan dakwaan JPU. “Contohnya terdakwa Bayu, yang menurut dakwaan JPU sempat mengangkat batu dan mengenai badan korban, oleh kami berdasarkan fakta-fakta dalam sidang itu tidak terungkap, sehingga dalam pledoi kali ini kami akan membantah itu,” ungkap Rovan, dan menyerahkan semua penilaian kepada hakim. (tr-73)

Related Posts

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Salah satu lansia di Kota Gorontalo ketika menjalani vaksinasi yang dilaksanakan Dikes Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewa)

Pelaksanaan Vaksinasi Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.