Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Seorang wiraswasta di wilayah Kabupaten Gorontalo ditangkap Polisi. Pria berinisial SD (45) itu, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Awalnya personel Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi ada mobil Cayla dari Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menuju ke daerah Gorontalo, Ahad (16/11). Diduga pengendara mobil tersebut membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H. langsung mengumpulkan personel untuk melakukan penyelidikan. Mereka kemudian stay di jembatan Soeharto, Desa Mohungo, Tilamuta untuk menunggu calya melintas.
Sekira pukul 16.30 Wita, mobil yang dicurigai sesuai dengan informasi awal itu melintas. Saat itu juga, personel Satuan Narkoba langsung memberhentikan mobil tersebut, disaksikan oleh sejumlah saksi yang ada di lokasi Jembatan Soeharto.
Saat itu pengemudi mobil yang belakangan diketahui bernama SD, diminta untuk turun dan dilakukan interogasi. Setelah turun dari mobil, personel Satuan Narkoba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi dalam mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, di dapatkan satu sachet kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dasbor pintu depan sebelah kanan, tiga sachet kecil di jok mobil bangku sopir, satu pirex kaca bekas pakai di laci dasbor bagian tengah dan satu alat hisap (Bong).
Kepada pihak Kepolisian, SD mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan dibeli dari daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, SD langsung dibawa ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H. saat diwawancarai pada Senin (17/11) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga membawa narkotika jenis sabu. “Saat ini yang bersangkutan atau lelaki bernama SD, telah ditahan di Polres Boalemo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Pulubala ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa empat sachet butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu pirex kaca bekas pakai dan satu alat hisap (Bong). Dari hasil test urine, SD positif menggunakan narkotika. “Untuk barang bukti ini, nantinya masih akan kami lakukan pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Iptu Nirwan Damopilii pula menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana tim dari Satuan Narkoba sementara menuju ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Perkara ini masih dalam proses dan kami pun masih melakukan pengembangan. Ketika ada informasi terbaru atau perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post