Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Diduga terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 22 Mei 2024 lalu, dua orang remaja ditangkap dan di tahan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kota Timur.
Kapolsek Kota Timur melalui Kanit Reskrim, Bripka Erwinsyah Madiko,S.H menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo yang dilaporkan pada 22 Mei 2024 lalu, pihaknya telah resmi menetapkan dua orang masyarakat sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota,” ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut kata Bripka Erwin yakni RSA (21), warga Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo dan FMS (24), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Keduanya diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1), tentang kejahatan terhadap ketertiban umum (Pengeroyokan).
“Saat ini kami sementara merampungkan berkasnya dan akan segera kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post