Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi siswa (Kopsis) di SMP Negeri 1 Kota Gorontalo turut dibantah pihak sekolah. Pasalnya, dana telah dikelola sesuai prosedur dan disepakati dalam rapat resmi orang tua siswa.
Pimpinan SMP Negeri 1 Kota Gorontalo kepada media ini, menjelaskan bahwa dana Kopsis dikumpulkan berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat komite yang digelar pada 26 Februari 2025, menjelang kelulusan siswa.
“Tidak ada pungutan liar. Semua dana dikelola sesuai hasil kesepakatan dan sudah direalisasikan. Pasfoto dan kebutuhan lain sudah kami penuhi sejak Maret, dan sisa dana juga sudah dikembalikan ke orang tua,” ujarnya, saat ditemui, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dana yang diserahkan ke pihak luar di luar kesepakatan, dan pihak sekolah bahkan membantu menalangi sementara bagi siswa yang belum mampu membayar, demi memastikan hak seluruh siswa tetap terpenuhi.
Namun, ia menyayangkan kemunculan kembali isu ini setelah beberapa bulan berlalu. “Kami heran kenapa ini diviralkan sekarang. Masalah ini sudah selesai sejak Maret,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menanggapi pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai Ketua Komite, yang belakangan menyebut ada penyimpangan dana. “Beliau sendiri yang memimpin rapat dengan orang tua. Jadi kami bingung dengan pernyataan yang muncul seolah-olah tidak tahu menahu soal pengelolaan dana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim turut angkat bicara. Ia menyebut bahwa pihak yang mengklaim sebagai Ketua Komite, yakni Abdul Latif Yunus, ternyata hanya mantan sekretaris komite yang tidak lagi memiliki SK resmi.
“Saya sudah konfirmasi ke yang bersangkutan via WhatsApp dan minta dia tunjukkan SK, tapi tidak dijawab. Dia bukan ketua aktif,” tegas Lukman. Selain dana Kopsis, Lukman turut meluruskan isu soal pemanfaatan dana kantin sekolah yang sempat disorot.
Dana itu, menurutnya, digunakan untuk membayar atap kantin belakang yang dikerjakan almarhum pekerja, menyumbang duka cita sebesar Rp2 juta untuk keluarga guru yang wafat, serta memenuhi kebutuhan operasional sekolah yang mendesak dan belum teranggarkan. “Semua dana digunakan untuk kebutuhan internal sekolah. Jangan sampai disalahpahami,” ujarnya.
Terakhir Lukman menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan akan memanggil semua pihakuntuk klarifikasi. Bahkan, jika perlu, ia akan membawa persoalan ini ke Inspektorat agar seluruh prosesnya berjalan transparan dan terang benderang. “Sekolah dan komite tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Kita harus satu langkah untuk memajukan pendidikan,” pungkas Lukman. (Mg06, Mg11, Mg12)












Discussion about this post