Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai lemah. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab banyaknya proyek di Kota Gorontalo yang molor atau mangkrak, tanpa diikuti sanksi tegas bagi pihak pelaksana.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dekot Gorontalo, Sahlan Tapulu mengatakan bahwa pendapatan Kota Gorontalo dari denda keterlambatan proyek hanya sebesar Rp12 juta. Angka ini dianggap tidak sebanding dengan nilai proyek yang terlambat, yang beberapa di antaranya bahkan bernilai miliaran rupiah.
“Fakta ini menunjukkan bahwa penegakan kontrak sangat lemah. Denda hanya formalitas. Tidak ada efek jera bagi kontraktor yang tidak profesional,” tegas Sahlan dalam penyampaiannya pandangan umum fraksi Gerindra terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
Lebih lanjut Ketua Komisi I Dekot itu, mengatakan persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut efisiensi anggaran dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak dan tepat waktu.
Tanpa pengawasan yang kuat dan sanksi yang konsisten, pembangunan di Kota Gorontalo dikhawatirkan akan terus dibayangi oleh rendahnya mutu dan lambannya penyelesaian proyek. “Ini yang perlu dievaluasi jangan sampai pembangunan hanya bagus di papan proyek, tapi rakyat tidak merasakan dampaknya,” tambahannya
Selain menyoroti lemahnya pengawasan proyek, Fraksi Gerindra juga mengkritik struktur belanja daerah yang dinilai tidak proporsional. Dari total belanja APBD, sekitar 91,86 persen dialokasikan untuk belanja operasional, sementara belanja modal hanya 8,14 persen.
“Kalau belanja modal tidak ditingkatkan, jangan harap ada lompatan pembangunan. APBD hanya akan jadi mesin konsumsi, bukan alat investasi sosial,” tegas Sahlan.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar komposisi belanja diarahkan ulang secara bertahap, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang menargetkan porsi belanja modal minimal 40 persen. (Adv)












Discussion about this post