Gorontalopost.co.id, GORONTAL0 — Ini menjadi pelajaran bagi siapa saja agar berhati-hati dalam memilih teman dekat. Pasalnya, tidak semua teman berniat baik, namun, ada juga yang memiliki niat buruk terhadap diri kita.
Sepertihalnya yang dialami seorang perempuan berinisial DR (23) warga Dusun I, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo ini sepeda motor miliknya dibawa kabur teman dekatnya yakni inisial SM (23) alias Yudin. Akibat perbuatannya Yudin terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kejadiannya bermula ketika Pada Minggu, 30 Maret 2025, korban bersama pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju Kota Gorontalo untuk berbelanja pakaian. Setibanya di toko Erby Shop, korban masuk ke dalam toko, sementara pelaku menuju tempat parkir untuk menunggu.
Setelah selesai berbelanja, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motor beserta pelaku sudah tidak ada di tempat. Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, namun pelaku tidak mengangkat dan sejak itu tidak bisa dihubungi.
Korban akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan Yudin ke Polda Gorontalo. Setelah dilakukan pengejaran, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku yang juga masih berstatus pelajar ini.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, Satu unit motor Fino 125 warna hijau tosca, Satu buah kunci motor. Satu buah helm warna hitam, Satu setelan baju 3 SECOND warna abu-abu, Satu jaket warna abu-abu, Satu buah handphone Vivo P19 warna biru metalik, Satu lembar STNK dan bukti pembayaran atas nama Deyanti Rauf,
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto S, S.H., S.I.K., M.H,, memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Kami akan terus mendalami Kasus ini, Korban mengalamj kerugian sebesar 22 juta, semoga dengan penangkapan ini saya berharap memberikan efek jera terhadap pelaku,”tandasnya.(roy)










Discussion about this post