Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sejumlah Guru di Provinsi Gorontalo tolak melakukan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023.
Pasalnya, para Guru menduga adanya TGR tersebut dikarenakan kesalahan administratif yang bukan merupakan tanggung jawab guru itu sendiri. Terkait dengan itu, mereka mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo.
“Kami juga sudah lelah, sudah capek untuk apa namanya memperjuangkan tentang ini. Cuman ibaratnya kami sudah menjadi terdakwa, padahal kami tidak tahu apa-apa,” ujar salah seorang guru SMK di Gorontalo yang enggan namannya dikorankan saat diwawancarai disela pertemuan dengan pihak inspektorat, Jumat (29/11/2024)
Bahkan para Guru merasa bahwa aturan yang diterapkan tidak memberikan keadilan, mengingat sebagian besar kesalahan berasal dari ketidaksesuaian sistem absensi yang berujung pada overpayment.
Para guru juga mengkritik aplikasi absensi yang digunakan, mereka menganggap absensi tidak valid dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beberapa guru mengungkapkan bahwa mereka tidak diberi sosialisasi yang memadai mengenai perubahan sistem ini, sehingga tidak dapat memastikan apakah absensi mereka tercatat dengan benar.
“Kami sudah dipotong pajak, kenapa lagi harus diperhitungkan untuk Kelebihan pembayaran ini? Kami meminta SOP diubah, agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban kesalahan sistem. Kami juga meminta agar Inspektorat mempertimbangkan untuk menghapus temuan BPK, karena kami tidak bersalah,” tambah guru lainnya.
Sementara itu, Inspektur Gorontalo, Misranda E.U. Nalole, mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang harus segera ditindaklanjuti.
Meskipun paham bahwa kebijakan ini berat bagi para guru, mereka menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyusahkan atau menjatuhkan para guru, melainkan hanya menjalankan prosedur yang berlaku. Dan mengajukan solusi berupa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), yang memungkinkan guru untuk mencicil pengembalian dana.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para guru. Mereka bertekad untuk tidak menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar Kelebihan pembayaran sebelum SOP diubah dan temuan BPK ditinjau kembali.
“Kami tidak akan menandatangani apapun sebelum tuntutan kami dipenuhi. Kami ingin ada perubahan sistem, agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban kesalahan validasi absensi,” tegas para guru (Mg 11/Tr-76)











