Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak mulai dilaksanakan pada Minggu (24/11/2024). Untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo akan melakukan pengawasan secara ketat selama masa tenang tersebut guna mencegah terjadinnya pelanggaran jelang hari H pemungutan suara pada (27/11/2024) yang tinggal menghitung hari.
Hal itu disampaikan Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erman Katili, saat konferensi pers terkait persiapan pengawasan masa tenang, progres penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, serta pemetaan TPS rawan pada pemilihan serentak 2024.
Dihadapan awak media Erman mengatakan, ketika pengawasan masa tenang, Bawaslu Kota Gorontalo telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilihan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dari tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024. Selain itu, jajaran pengawas telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Satpol PP, dan KPU terkait penertiban APK.
“Kami telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari masyarakat dan pasangan calon. Laporan pertama, dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,”ungkap Erman di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo pada Jumat (22/11/2024).
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilihan. Hasil pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan laporan hasil penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar rapat pleno yang memutuskan laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Untuk laporan kedua dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 diungkapkan Erman telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Laporan ini diajukan oleh salah satu peserta pemilihan. Pada tahapan pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 187 ayat (2) Juncto Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan. Hasil pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran, dan laporan hasil penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Erman.
Yang pasti jelas Erman, alur penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, termasuk pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Perlu saya tegaskan bahwa dalam proses kajian pelanggaran pemilihan, Bawaslu menggunakan keterangan ahli selain meminta keterangan dari terlapor, pelapor, dan saksi-saksi. Untuk perkembangan penanganan selanjutnnya nanti akan kami sampaikan di momen berikutnya,” tutup Erman. (roy/tr-76)









