Gorontalopost.co.id, MARISA – Potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Terkait dengan itu, KPU melakukan rapat koordinasi potensi kerawanan Pilkada, berlangsung di Marisa, Selasa (1/10).
Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan agar, penyelenggara khususnya bagian hukum dan pengawasan dapat menditeksi dan mencegah potensi kerawanan selama tahapan pilkada berlangsung.
“Hakikatnya divisi hukum itu selimut dari dari pada KPU. Artinya, segala urusan yang berhubungan dengan kepemiluan, mulai dari pencalonan hingga proses berikutnya. Ketika ada persoalan, kami yang membela mewakili lembaga,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap, seluruh peserta dapat mendeteksi dan melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Hari ini kita beri nama pemetaan potensi kerawanan, tentu hal-hal yang menimbulkan kerawanan pada sisi pencalonan sampai dengan proses sampai dengan selesai kita deteksi sedini mungkin agar supaya kita ada penanganan,” ungkapnya.
Risan juga mencontohkan terkait putusan KPU Gorontalo Utara yang menetapkan salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat (TMS) karena masih berstatus sebagai terpidana, maka hal-hal tersebut yang diindentifikasi cara menghadapinya jika mendapatkan gugatan.
Kegiatan rakor tersebut diikuti oleh KPU se- Provinsi Gorontalo dan Cipayung Plus Provinsi Gorontalo serta unsur pemuda dan mantan anggota Komisioner KPU Provinsi Gorontalo. (tro)












Discussion about this post