KPID Gorontalo-Bawaslu Koordinasi Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu

gorontalopost.id– Iklan kampanye Pemilu 2024 melalui lembaga penyiaran akan dimulai 21 Januari 2024, terkait dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo, melalukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu, Senin (22/1). Koordinasi itu juga terkait dengan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sebagaimana yang telah disepakati KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

KPID Gorontalo melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (22/1). (foto : dok / kpid gorontalo)

Ketua KPID Provinsi Gorotnalo, Safrin Saipi, mengatakan, KPI punya peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni terkait dengan pengawasan pemberitaan pengawasan dan iklan kampanye di media massa. Peran komisi penyiaran itu jelas tertuang dalam pasal 296 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Bahwa, komisi penyiaran bersama dewan pers, itu melakukan pengawasan atas pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran ayau media massa cetak,”ujar Safrin, saat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan Bawaslu Kota Gorontalo, Senin (22/1).

Di tingkat pusat, kata dia, Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers telah melakukan kerja sama terkait pengawasan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye tersebut, yang menghasilkan gugus tugas. Ada beberapa poin penting yang menjadi penekanan KPID Gorontalo, yakni terkait dengan penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran yang baru bisa dilakukan mulai 21 Januari sebagaimana rugulasi yang ada. “Berikutnya adalah, komisi penyiaran itu hanya mengawasi konten siaran yang ditayangkan di lembaga penyiaran, bukan pada media sosial,”jelasnya.

Di Gorontalo, lanjut Safrin, terdapat sejumlah lembaga penyiaran, seperti lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan. “Di Gorontalo ada LPP seperti TVRI dan RRI, ada LPPL, Lembaga penyiaran swasta, seperti televisi itu terdapat 22 stasiun televisi, dan begitu pun dengan radio. Lembaga penyiaran berlangganan seperti tv kebel juga banyak di Gorontalo, ini yang terus kami awasi, jangan sampai menayangkan iklan kampanye sebelum waktunya, atau iklan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,”jelasnya.

Dikatakanya juga, jika pengawasan konten penyiaran dan iklan pada masa tahapan kampanye ini bukan hal yang mudah, KPI telah menerbitkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4/2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Pada Lembaga Penyiaran, dengan melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran. “Tugas KPI ini beririsan dengan Bawaslu, yakni melakukan pengawasan, KPI berdasar pasal 296 UU 7, dan PKPI 4/2023,”ujarnya.

Dalam regulasi itu, kata dia, pengawasan iklan kampanye tidak hanya dilakukan pada masa kampanye, akan tetapi dilaksanakan juga pada masa tenang, hari pemungutan dan penghitungan suara. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib, mengapresiasi langkah KPID Gorontalo yang membangun komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu, dalam rangka pengawasan iklan kampanye. “Kami sangat berterimakasih terbangun koodinasi ini, dan kedepan tentunya kita akan melibatkan KPID sebagaimana tugas dan fungsi yang ada,”terangnya. (gp)

Comment