Gorontalopost.id– Akibat aksi nekatnya yang menyerang anggota Polres Gorontalo Kota dengan Senjata Tajam (Sajam). Pria berinisial MH (47) alias Rey akhirnya menemui ajalnya setelah ditembak mati polisi, Sabtu (9/9/23) dinihari.
Kapolresta Gorontalo Kota KBP Ade Permana kepada wartawan Sabtu malam (9/9/23) mengatakan, kejadian ini bermula dari adannya aduan warga Kelurahan Tenda Kecamatan Hulondalangi berinisial FA pada Jumat (8/9/23) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam aduannya, FA mengaku bahwa dirinnya sempat diancam dan dikejar oleh MH menggunakan senjata tajam (Sajam).
Ketika malam hari yakni pukul 19.15 Wiya, ada laporan lagi dari masyarakat bahwa MH mengamuk kembali di lorong yang sama dekat rumah MH.
Dengan adannya dua laporan beruntun itu akhirnya anggota piket Unit Reserse Kriminal (Reskrim) yakni Aiptu Renaldy besersama Bripka Arianto Antuke, bertiga dengan salah satu anggota Opsnal menuju rumah MH.
Setibanya di rumah MH, Aiptu Renaldy mengetuk pintu rumah tersebut, ternyata saat ditemui, MH sedang mengasah parang jenis lilang miliknya. Saat MH keluar, langsung mengejar Bripka Arianto yang saat itu berpakaian dinas Polri.
Melihat pelaku menyerangnya dengan parang, Bripka Arianto spontanitas mundur dan menangkis dengan tangan
kiri. Hingga akhirnya darah segar keluar dari tangan kiri Bripka Arianto akibat sabetan parang yang sangat tajam itu. Ketika Bripka Arianto sudah mau roboh, temannya yakni Aiptu Renaldy mengalihkan perhatian pelaku dengan cara melemparinnya dengan batu.
Hal ini membuat pelaku terpancing dan mengejar Aiptu Renaldy dengan parang.
Melihat ada kesempatan untuk kabur, Bripka Arianto yang sudah bersimbah darah di bagian tanan akhirnya langsung mengambil langkah seribu untuk menghidnari adannya serangan selanjutnya dari MH.
Warga yang melihat Bripka Arianto sudah terluka parah, langsung memberikan pertolongan dan membawannya ke Kesdim untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritannya.
Dari hasil visum, Bripka Arianto mengalami Lima jahitan luka sayatan di tangan kiri, luka di jari tengah lima jahitan, jari manis sebelah kiri tiga jahitan, jari kelingking kiri tiga jahitan serta luka sayatan di bagian perut. Mendapat laporan kejadian ini, Kasat Reskrim Kompol Leonardo langsung turun tangan memimpin pencarian terhadap MH. Namun MH tidak ditemukan.
“Saya akhirnya turun ke lapangan mengecek langsung ke rumah pelaku, di rumah itu ditemukan menyimpan panah wayer sebanyak lima buah diatas pintu serta dua buah pisau,”kata Ade Permana yang juga didampingi didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo KBP Desmont Harjendro dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo.
Pencarian terhadap pelaku dilanjutkan hingga menyisir tepi sungai. Sekitar pukul 12.30 Wita anggota membubarkan diri karena masyarakat semakin banyak.
Ditambah lagi dengan penerangan kurang memadai, sehingga pencarian terhadap pelaku dihentikan sementara. Namun, pada pukul 01.45 Wita atau Sabtu (9/9) dinihari, ada salah satu warga yang menelpon anggota Polres Gorontalo Kota, bahwa pelaku terlihat berada di jembatan melakukan penyerangan terhadap FA pelapor awal ke polisi. Berbekal informasi itu, anggota datang ke lokasi kejadian.
Kali ini sudah membawa regu Sabhara.
Kata Ade Permana, tim dibagi dua karena TKP berada di lorong. kemudian tiga anggota bersenjata diikuti masyarakat masuk lorong dan berpapasan dengan MH sekitar pukul 01.15 Wita. Dalam jarak lima meter, MH sudah mulai mengayun-ayunkan parangnya dihadapan petugas polisi dan warga.
Petugas memberikan peringatan kepada pelaku agar tidak mendekat, namun MH tetap nekat sehingga diberikan tembakan peringatan ke tanah tepatnya di sela-sela kaki MH sebanyak tiga kali.
Salah satu tembakan bahkan mengenai celana MH. Namun hal itu tidak membuat nyaki MH menjadi ciut.
MH terus maju dan dalam jarak dua meter, MH menyerang petugas dengan parangnya. Merasa nyawanya sudah terancam karena sudah terpepet di tembok, sehingga anggota polisi itu mengeluarkan tembakan terukur kepada MH hingga terjatuh. Parang yang ada di tangan MH langsung diamankan.
Kemudian MH langsung dilarikan ke Rumah Sakiut Aloei Saboe Kota Gorontalo untuk dilakukan pertolongan medis. Sebab dalam perjalanan ke rumah sakit, MH masih hidup.
Hanya saja karena timah panas yang bersarang di bagian dada kiri MH, sehingga nyawa pelaku tidak tertolong lagi. MH menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnnya tim medis melakukan pertolongan dengan menggunakan alat kejut jantung. Kapolresta KBP Ade Permana juga menambahkan, tindakan tegas terukur yang diambil oleh anggotanya telah sesuai dengan Perkap No. 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f, pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat (1).
“Yakni dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan atau pasal 15 ayat (4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan,” urai Ade Permana.
Sehingga Kombes Pol. Ade Permana kembali menegaskan jika kejadian tersebut merupakan tindakan yang bersifat segera yang harus dilakukan oleh personelnya. “Situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera jadi tindakan yang di ambil pihak kepolisian sudah sesuai Perkap No 01 tahun 2009,” tandas Ade.
Jenazah MH telah dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak Polresta Gorontalo Kota juga sempat menawarkan berita acara otopsi namun ditolak oleh pihak keluarga. (roy)












Discussion about this post