Pengumuman P3K Diundur, BKPP Hanya Pelaksana, Putusan Ada di BKN

Gorontalopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melalui Komisi 1 mengecek langsung sejauh mana proses rekrutmen P3K untuk tenaga teknis dengan menggelar rapat bersama dengan BKPP, Senin (15/5) kemarin.

Menurut Wakil Ketua Komisi 1, Matanya Lasunte yang ditemui usai rapat mengatakan bahwa setelah dicek, saat ini proses masa sanggah telah selesai. “Setelahnya pengumuman, yang diundur jadwalnya, yakni 11-13 Mei, menjadi 11-22 Mei” kata Matran.

Pelamar sendiri kata Matran sesuai dengan informasi mencapai 931 orang, dengan formasi 211 dan yang mencapai ambang batas passing grade itu ada 76 orang pelamar dan yang lulus hanya 67 orang. “Ini yang masih sementara berproses karena memang ada masa sanggah yang harus dilewati dulu dan ada juga beberapa pelamar yang sudah melakukan masa sanggah tentu ini juga harus diperhatikan terkait dengan aturan yang ada” jelasnya.

Lanjut dikatakan yang disanggah itu adalah bukan kesalahan dari pelamar, tapi kalau ada kesalahan atau kelalaian dari panitia itu yang masih bisa diterima masa sanggahnya. Dan kalau dari pelamar itu tidak bisa diterima apalagi kesalahan dari registrasi awal. Misalnya tidak memasukan sertifikat kompetensi untuk formasi.

Sementara itu menjadi satu tambahan nilai yang ada persentasinya sebanyak 25 persen contohnya untuk tenaga teknis penyuluh pertanian. Itu berapa persen sangat berpengaruh, nah apabila tidak memasukan berarti itu karena atas kelalaian sendiri, itu bisa jadi tidak diterima sanggahnya. “Itu yang kami pastikan ke BKPP dan ini harus dicatat bahwa untuk BKPP itu hanya pelaksana saja, semua keputusan ada di BKN. Jadi jangan sampai ada salah informasi seakan-akan bukan BKPP yang menentukan lulus tidaknya” tandasnya. (abk)

Comment