Gorontalopost.id – Perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Briguna pada salah satu bank plat merah di Gorontalo akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Sebanyak sembilan terdakwa menjalani sidang perdana, pada Rabu (8/2/23).
Informasi yang disampaikan Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (1/2/23), bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo telah membacakan dakwaan terhadap sembilan terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Briguna.
Sembilan terdakwa itu yakni inisial HM, RIK, AG, DA, NR, EL, IY, AK, dan KH. Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus itu yakni sebesar Rp. 994 Juta.
Terungkap dalam sidang dakwaan itu Peran dari masing-masing terdakwa, yakni ada yang merupakan nasabah yang menggunakan atas nama orang lain (dokumen palsu), ada juga sebagai perantara.
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. (roy).










Discussion about this post