Gorontalopost.id – Semua kantor pemerintah di Kota Gorontalo harus mempunyai Standar Pelayanan Minum (SPM). Hal ini sebagai bukti pelayanan prima yang diberikan kepada0 masyarakat.
Wakil ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh Rivai Bukusu mengatakan, SPM tersebut sangat penting diketahui oleh masyarakat, dan itu wajib terpampang di semua kantor pemerintah Kota Gorontalo. Sejumlah instansi pemerintahan yang penting memasang SPM di kantornya yakni kantor kelurahan, perizinan, catatan sipil, rumah sakit, dan kantor pelayanan masyarakat lainnya.
“Misalnya masyarakat ingin mengurus izin usaha, di kantor tersebut sudah harus terpasang SPM, ketika mengurus izin hari ini, dan berkasnya lengkap maka sudah bisa diketahui hasilnya dua hari mendatang, ini salah satu contoh. Sehingga masyarakat maupun calon investor sudah bisa memprediksi apakah izin usahannya ini diterima atau tidak,” ungkapnya.
Begitu juga dengan catatan sipil, ketika semua berkas dinyatakan lengkap, maka sudah surat yang dibutuhkan masyarakat tersebut harus segera keluar.
“Kuncinya ada di SPM, tujuannya agar masyarakat bisa tahu bagiamana mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah Kota Gorontalo,” jelas Rivai. (roy)












Discussion about this post