Gorontalopost.id – Jumlah pekerja informal yang iuran BPJS nya ditanggung Pemerintah Kota Gorontalo bertambah 10.000 orang. Ini menjadi satu bukti bahwa pemerintahan yang dipimpin Marten Taha sebagai wali kota dan Ryan F. Kono sebagai wakil wali kota sangat peduli dengan pekerja informal.
Penambahan jumlah pekerja yang iuran BPJS nya ditanggung Pemerintah Kota Gorontalo terungkap pada kegiatan Penghargaan Jaminan Sosial Kenetenagakerjaan (Paritrana Award) tahun 2022 yang saat ini tengah memasuki tahap wawancara, Senin (30/1) siang.
“Tahun 2023 ini, kami mengalokasikan 10.000 pekerja informal rentan yang iurannya dibayarkan melalui dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Gorontalo,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid yang mewakili Pemerintah Kota Gorontalo pada kegiatan tersebut.
Menurutnya, penambahan jumlah pekerja yang iuran BPJS nya ditangung itu, cukup signifikan. Dimana, kata dia, pada tahun 2022 yang ditanggung Pemerintah Kota Gorontalo hanya 1.250 orang yang tersebar di 50 kelurahan.
“Pekerja informal rentan ini terdiri dari pengemudi bentor, dagang kecil, pemanjat kelapa, buruh tani, nelayan dan pekerja sektor informal lainnya,” tandas mantan Kepala Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Gorontalo itu.
Sekda Ismail menambahkan, selain pekerja informal rentan, pihaknya juga turut membayarkan iuran BPJS para pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Jumlahnya, ungkap Sekda Ismail, sebanyak 3.638 orang.
“Mereka terdiri dari honorer di OPD (Organisasi Perangkat Daerah), guru honorer, honorer di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan, petugas RT/RW, dan pekerja keagamaan, seperti guru ngaji, pegawai sara, marbot masjid, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda Ismail menuturkan, tujuan pihaknya membayar iuran BPJS para pekerja formal dan informal adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mereka. Selain itu, kata dia, untuk mengimplementasikan instruksi wali kota dan berbagai regulasi yang ada.
“Pemerintah punya kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warganya. Nah, membayar iuran BPJS para pekerja informal dan non informal ini merupakan bagian dari implementasi kewajiban Pemerintah Kota Gorontalo terhadap masyarakatnya,” pungkas Sekda Ismail.(rwf)












Discussion about this post