Gorontalopost.id – GORUT – Perkara tindak pidana korupsi relokasi pembangunan puskesmas kwandang tahun anggaran 2020 kini memasuki babak baru.
Setelah bulan lalu ditahan Jaksa penyidik Kejari Gorontalo Utara di Rutan, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kini RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara beralih status menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kepada JPU, Jum’at (30/12/2022).
Informasi yang dihimpun, selain RYK, JPU juga menahan tersangka SK selaku Penyedia dan tersangka AJ selaku Pengawas.
“Ya, tahap dua dilakukannya setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan Berkas Perkara telah lengkap syarat formil dan materilnya pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022.
Tersangka RYK, tersangka SK dan tersangka AJ oleh Tim JPU tetap dilakukan Penahanan Rutan selama 20 terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 18 Januari 2023,”ungkap Ketua Tim JPU, Rully Lamusu, SH.MH..
Lebih lanjut dikatakan Rully, bahwa Surat Dakwaan telah disusun dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.
Para tersangka tegas Rully didakwakan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.
pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.
pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo kerugian keuangan negara dalam relokasi Pembangunan Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara sejumlah lebih dari Rp 1 Milyar, “tutup Rully. (roy)










Discussion about this post