Gorotnalopost.id – Sepanjang tahun 2022, jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Polda dan Polres jajaran sebanyak 2.449 kasus. Jumlah kasus ini mengalami penurunan sebanyak 143 kasus atau 6 % jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.
Data yang dihimpun, pada 2021 lalu, sejumlah 2.592 kasus, sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana juga mengalami penurunan 27% atau 478 kasus dimana tahun 2021 jumlah Penyelesaian sebanyak 178 kasus. Sedangkan tahun 2022 jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 1.310 kasus. Itu artinya masih ada sebanyak 1.139 Kasus yang menunggak dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) penyidik Polda Gorontalo dan Polres jajaran. Melihat kondisi ini, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika akan melakukan evaluasi pada 2023 mendatang. “Kita arahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus, untuk cuci gudang atas perkara-perkara yang lama belum tuntas untuk segera didatakan dan segera dituntaskan,”ujar Helmy saat konferensi Pers Akhir Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bidang Humas Polda Gorontalo di Aula Titinepo. Orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo ini menambahkan, selama tahun 2022 juga terdapat lima kasus tertinggi yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan Polres jajaran.
Pertama yang tertinggi yakni penganiayaan sebanyak 864 kasus, kedua pencurian 326 kasus, ketiga penipuan 171 kasus, keempat tindak pidana perlindungan anak 55 kasus, dan kelima kasus KDRT 135 kasus. Selain itu kasus perzinahan dan pencabulan juga cukup tinggi di wilayah Provinsi Gorontalo yakni 33 kasus Zina dan 101 kasus Pencabulan. “Dari data ini akan kami jadikan bahan anev untuk melaksanakan berbagai kegiatan di tahun 2023, tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat,” Terangnya.
Helmy juga katakan bahwa rangking daerah terawan masih diduduki oleh Polresta Gorontalo dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 576 kasus, disusul Polres Gorontalo dengan 514 kasus kemudian Polres Bone Bolango sebanyak 344 kasus, Polres Pohuwato 331 kasus, Polres Boalemo 243 kasus dan Polres Gorontalo Utara 178 kasus.
Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat.
”Kegiatan Konferensi Pers akhir tahun ini sebagai implementasi dari amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan juga wujud transparansi akuntabilitas kinerja Polda Gorontalo dan Polres jajaran, bisa dikatakan ini adalah potret atau rapot Polda dan Polres jajaran, tentunya ada kegiatan yang sudah optimal yang pastinya akan dipertahankan dan juga kegiatan yang belum optimal yang akan diperbaiki dan ditingkatkan ditahun berikutnya,”tutup Wahyu.
(roy)










Discussion about this post