logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Tiga Wanita Pelaku Perdagangan Manusia Dibui

Aslan by Aslan
Wednesday, 7 December 2022
in Headline
0
Tiga Wanita Pelaku Perdagangan Manusia Dibui

Para tersangka kasus perdagangan perempuan yang mengenakan rompi tahanan saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Kota Gorontalo, Rabu, (07/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah melalui proses penyidikan selama hampir empat bulan di Mapolres Gorontalo Kota terkait Perdagangan Manusia.

Tiga orang wanita yang juga tersangka kasus dugaan perdagangan manusia akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu, (07/2022).

Menyusul tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH kepada wartawan mengatakan

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

pihaknya telah menerima tiga tersangka atas nama STK alias Sheren, TEMM alias Chika, MNL alias Nathalia dari Polres Gorontalo Kota.

Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perekrutan terhadap tiga orang perempuan dibawah umur dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu di salah satu kafe di Kecamatan Dumbo Raya.

Terhadap ketiga tersangka tersebut akan didakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang

sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ya, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari teritung sejak tanggal 07 Desember 2022 s/d 26 Desember 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo,”tutup Sumarni.

Sebelumnya pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota mengungkap kasus perdagangan perempuan yang dilakukan para tersangka.

Korbannya adalah tiga orang perempuan dibawah umur yakni, VT (14),MR (16), dan MB (15) dan telah dikembalikan kepada pihak keluargannya.

Kini ketiga tersangka menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo untuk segera diadili atas perbuatan yang mereka lakukan. (roy)

Tags: perdagangan manusia

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Peduli Korban Gempa Cianjur, Pemkot Gorontalo Gelontorkan Dana Rp. 500 Juta

Peduli Korban Gempa Cianjur, Pemkot Gorontalo Gelontorkan Dana Rp. 500 Juta

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.