Gorontalopost.id – Setelah melalui proses penyidikan selama hampir empat bulan di Mapolres Gorontalo Kota terkait Perdagangan Manusia.
Tiga orang wanita yang juga tersangka kasus dugaan perdagangan manusia akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu, (07/2022).
Menyusul tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH kepada wartawan mengatakan
pihaknya telah menerima tiga tersangka atas nama STK alias Sheren, TEMM alias Chika, MNL alias Nathalia dari Polres Gorontalo Kota.
Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perekrutan terhadap tiga orang perempuan dibawah umur dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu di salah satu kafe di Kecamatan Dumbo Raya.
Terhadap ketiga tersangka tersebut akan didakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang
sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ya, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari teritung sejak tanggal 07 Desember 2022 s/d 26 Desember 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo,”tutup Sumarni.
Sebelumnya pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota mengungkap kasus perdagangan perempuan yang dilakukan para tersangka.
Korbannya adalah tiga orang perempuan dibawah umur yakni, VT (14),MR (16), dan MB (15) dan telah dikembalikan kepada pihak keluargannya.
Kini ketiga tersangka menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo untuk segera diadili atas perbuatan yang mereka lakukan. (roy)












Discussion about this post