Gorontalopost.id – Tiga personel Polda Gorontalo yang terlibat kasus tindak pidana, resmi diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (10/10/2022). Upacara yang dilaksanakan di halaman Polda Gorontalo itu, dipimpin langsung oleh Kapolda, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si.
Dari data yang diperoleh Gorontalo Post, tiga personel yang di PTDH secara in absensia tersebut yakni, Briptu Mohammad Reza Tangahu, Bripda Alan Moluoyo dan Brigpol Ronawati Umar. Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan tetap.
Untuk Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo, terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan Brigpol Ronawati Umar, terlibat tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si mengatakan, tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Kepolisian, sehingga terdapat keseimbangan antara reward (Penghargaan) dan punishment (Sanksi).
“Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, di mana yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward, dan bagi yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan, harus diberikan sanksi atau punishment,” tegasnya.
Ditambahkan pula, tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar, merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi, menuju Polri yang Presisi.
“Tindakan ini akan terus kami lakukan, sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam mendukung program prioritas Kapolri yang presisi, melalui transformasi menuju SDM yang unggul.
Dengan harapan, kinerja organisasi dan pengabdian anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadikan Polri sebagai salah satu lembaga penegakan hukum yang disegani dan dicintai masyarakat,” kata Alumnus Akpol 1993 ini. Kapolda Helmy pun menegaskan, tidak akan ragu memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.
“Untuk anggota yang berprestasi, saya akan berikan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat berupa promosi jabatan, diberi kesempatan untuk melaksanakan pendidikan maupun penghargaan lainnya,” ujarnya.
Lanjut kata Jenderal Bintang Dua dipundaknya ini, kepada seluruh anggota kiranya senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing, serta menjauhkan diri dari tindakan perkeliruan yang dapat menurunkan citra Polri.
“Tentunya kita berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bersifat hukuman, untuk itu harus senantiasa waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita masing-masing. Pemberhentian dari dinas Kepolisian dalam bentuk PTDH ini, dapat dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri, bahwa pimpinan Polri tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri, yang melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan apapun pangkat dan jabatannya,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post