Gorontalopost.id – Pasangan suami istri (Pasutri) yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan obat tanpa izin, segera disidangkan. Hal tersebut menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H mengatakan, kedua tersangka yakni FI alias Rima dan FA alias Frain, beserta barang bukti berupa 300 strip (3.000 butir), telah diserahkan kepada pihak Kejari Kota Gorontalo, yang diterima oleh Kasi Pidum, Sumarni Larape,S.H.
“Alhamdulillah kami telah melakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Kota Gorontalo. Selanjutnya, tinggal menunggu proses sidang,” ungkapnya, Selasa (13/09).
Lanjut kata mantan Kapolsek Taluditi ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selanjutnya, kata Iptu Mahyudin Popoi, pihaknya saat ini masih melengkapi sejumlah berkas perkara yang telah berhasil diungkap. Salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Apabila berkas perkaranya sudah selesai, maka akan kami limpahkan pula ke Kejari Kota Gorontalo,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post