Gorontalopost.id – Dengan adannya aturan terbaru, untuk membesuk Narapidana (Napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo makin ketat. Pasalnya, setelah dua tahun lebih lamanya, para warga binaan tidak dapat bersua langsung dengan keluarga dengan adannya pandemi Covid-19. Saat ini telah diperbolehkan, namun dengan sejumlah persyaratan khusus.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar simulasi /uji coba terkait kunjungan tatap muka terbatas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),Rabu pagi (06/07/22).
Selain seluruh personel Lapas Gorontalo yang ada baik Seksi Binadik, Seksi Kamtib, KPLP maupun bagian Tata Usaha , simulasi layanan kunjungan terbatas juga melibatkan beberapa orang masyarakat yang notabene adalah salah satu keluarga dari WBP.
Kalapas Gorontalo Indra S. Mokoagow yang diwakili Kasi Binadik Kasdin Lato, dan didampingi oleh Kasim Mohungo selaku KPLP dan Plh. Kasi Kamtib Ronal Adam ketika menyaksikan gelaran simulasi uji coba layanan kunjungan menyatakan, layanan kunjungan terbatas dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar dan telah ditetapkan pada 30 Juni 2022.
Selanjutnya Kasdin mengulas bahwa Dalam SE Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut dijelaskan yang mendapatkan izin berkunjung adalah keluarga inti, dan untuk Penasehat Hukum, harus dibuktikan dengan Surat kuasa dan dibatasi jumlahnya. Lebih Lanjut Kasdin menambahkan, untuk memudahkan alur sirkulasi layanan kunjungan terbatas agar lebih tertib dan aman, serta sistem pengadministrasian yang baik, saat ini Lapas Kelas IIA Gorontalo telah didukung dengan keberadaan sistem antrian dengan memanfaatkan TI yang bernama Aplikasi E-Simpatik.
Sementara itu Ronal Adam selaku Plh. Kasi Kamtib menambahkan, Pihak keluarga selaku Pengunjung dapat diterima apabila telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif.
Selanjutnya Kasim Mohungo selaku Kepala KPLP menyampaikan, agar sistem pelayanan berjalan sesuai rencana, maka seluruh jajaran juga harus mensosialisasikan terkait layanan kunjungan tersebut kepada sesama petugas maupun warga binaan. Berikan pemahaman kepada seluruh jajaran personil maupun WBP dan pihak keluarga sehingga terjadi kesinambungan dalam kegiatan ini.
Untuk saat ini setiap narapidana atau tahanan anak nantinya hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. “Harapan saya mohon dijaga ketertiban dan keamanan Lapas yang kita cintai ini,”pungkas Kasim. (roy)











Discussion about this post