Gorontalopost.id – Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan bocah berusia lima tahun, di Kota Gorontalo, meninggal dunia, terus bergulir.
Setelah penetapan tersangka yakni KK (32) selaku ayah kandung, ibu tiri SWA (27), dan nenek tiri SI (66), beberapa hari yang lalu, kini pihak Polres Gorontalo Kota telah melakukan sejumlah pemeriksaan, di mana telah ada enam orang saksi yang diperiksa.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan enam pemeriksaan terhadap saksi.
Bahkan penyidik Unit Tipidter telah berangkat ke Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), untuk melakukan beberapa pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak dokter rumah sakit umum yang ada di sana.
Seperti diketahui, korban setelah meninggal dunia, dibawa ke Kotambagu untuk dimakamkan. Orang tua korban, berasal dari daerah tersebut.
“Total keseluruhan sudah ada enam orang saksi yang telah kami periksa. Kemungkinan bisa bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil autopsy dari Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Apabila hasil tersebut sudah ada, maka pihaknya berencana akan merampungkan berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
“Nanti dari hasil pengiriman berkas tersebut, kami menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa, untuk dilakukan rekonstruksi atau tidak. Pada dasarnya, apa yang menjadi petunjuk Jaksa, itu yang akan kami lengkapi,” paparnya.
Terkait dengan Pasal yang disangkakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Ketiganya saat ini masih kami tahan di Rutan Polres Gorontalo Kota. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post