logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Polisi Kirim Tim ke Kotamobagu Terkait Pembunuhan Bocah Lima Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 7 June 2022
in Metropolis
0
Polisi Kirim Tim ke Kotamobagu Terkait Pembunuhan Bocah Lima Tahun

Iptu Mohamad Nauval Seno,S.T.K,S.I.K

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan bocah berusia lima tahun, di Kota Gorontalo, meninggal dunia, terus bergulir.

Setelah penetapan tersangka yakni KK (32) selaku ayah kandung, ibu tiri SWA (27), dan nenek tiri SI (66), beberapa hari yang lalu, kini pihak Polres Gorontalo Kota telah melakukan sejumlah pemeriksaan, di mana telah ada enam orang saksi yang diperiksa.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan enam pemeriksaan terhadap saksi.

Bahkan penyidik Unit Tipidter telah berangkat ke Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), untuk melakukan beberapa pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak dokter rumah sakit umum yang ada di sana.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Seperti diketahui, korban setelah meninggal dunia, dibawa ke Kotambagu untuk dimakamkan. Orang tua korban, berasal dari daerah tersebut.

“Total keseluruhan sudah ada enam orang saksi yang telah kami periksa. Kemungkinan bisa bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil autopsy dari Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Apabila hasil tersebut sudah ada, maka pihaknya berencana akan merampungkan berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

“Nanti dari hasil pengiriman berkas tersebut, kami menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa, untuk dilakukan rekonstruksi atau tidak. Pada dasarnya, apa yang menjadi petunjuk Jaksa, itu yang akan kami lengkapi,” paparnya.

Terkait dengan Pasal yang disangkakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiganya saat ini masih kami tahan di Rutan Polres Gorontalo Kota. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: KEJARIpolres gorontalopolres gorontalo kota

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Mahasiswa Desak Jalan di Tangga Barito Diperbaiki

Mahasiswa Desak Jalan di Tangga Barito Diperbaiki

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.