Gorontalopost.id – Dua orang pemuda dari Pohuwato, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Boalemo, karena diduga membawa narkoba jenis sabu.
Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/4). Pada saat itu, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi akan ada dua orang pemuda dari Marisa, Pohuwato, diduga membawa narkoba jenis sabu.
Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu.
Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya,S.I.K,M.M melalui Kasat Narkoba, AKP James Q. Derek, mengatakan, pelaksanaan operasi pada saat itu dipimpin langsung oleh Kanit II Bripka Marinus M Bandaso, sekitar pukul 21.45 Wita.
Pada saat itu, ketika melihat dua orang yang mencurigakan di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, yang sedang duduk di taman kantor camat, anggota Sat Narkoba langsung mendekati mereka dan mengamankan keduanya. Ketika ditanyakan soal narkoba, kedua pemuda tersebut akhirnya mengakuinya.
“Dari hasil interogasi, kedua pemuda ini mengaku bahwa barang ini disimpan di dalam kantong plastik, yang diletakan di atas tanah, tepat di samping mereka duduk,” paparnya.
Mantan Kapolsek Kota Timur ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu sachet kecil berisi butiran kristal bening dicurigai sabu.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku bahwa barang ini, mereka bawa dari Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Setelah itu, keduanya pun langsung digiring ke Polres Boalemo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tr-75)












Discussion about this post