PUNCAK BOTU -GP- Penyerahan lahan rehabilitasi hutan dan lahan RHL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 12.300 hektar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, rupanya memunculkan masalah bagi Pemprov. Pasalnya untuk mengawasi dan memelihara lahan RHL seluas itu, Pemprov tak memiliki anggaran.
Oleh karena itu, gabungan Komisi Deprov yang terdiri dari Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV mendatangi Kementerian LHK untuk mengkonsultasikan permasalahan tersebut, kemarin (7/10).
Ketua Komisi II, Espin Tuli yang memimpin rombongan gabungan Komisi itu mengatakan, kunjungan ke Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyerahan rehabilitas hutan dan lahan (RHL) seluas 12.300 hektar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Pengalihan itu memunculkan masalah bagi Pemda karena tak disertai pengucuran anggaran untuk pengawasan dan pemeliharaan.Pasalnya, kapasitas fiskal Pemprov Gorontalo sangat terbatas. Seiring pemangkasan anggaran daerah untuk refocussing pemulihan dan penanganan covid-19.
“Yang menjadi pokok permasalahan adalah pengalihan RHL ini tentunya memerlukan anggaran, serta dorongan untuk pengawasan dan pemeliharaan. Tapi Pemprov tak punya anggaran untuk itu,” ujar Espin.
Karena itu, kunjungan gabungan Komisi untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi agar RHL yang akan diserahkan ke Pemprov Gorontalo akan benar-benar sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.
“Alhamdulillah di sini memang masih akan dikoordinasikan lagi. Memang Kementerian Keuangan tidak memperbolehkan lagi Kementerian Lingkungan Hidup untuk menganggarkan anggaran untuk biaya honor-honor, termasuk juga untuk biaya bakrin (bakti rimbauan),” ungkapnya.(rmb)













Discussion about this post