GORONTALO – GP- Ini patut menjadi efek jera bagi para koruptor agar tidak akan mengulangi perbuatanya ketika bebas dari penjara. Pasalnya, sekali masuk jeruji besi, maka secara otomatis sudah tidak akan bisa menghirup udara bebas di luar sebelum masa hukumannya berakhir.
Sepertihalnya kasus yang menjerat perempuan inisial AO, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pada Rumah Saksit Umum Daerah Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo T.A 2004 itu penahanannya ditambah lagi selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (6/10/21).
Penambahan masa tahanan itu dilakukan menyusul tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu artinya, AO kini telah beralih status sebagai tahanan JPU hingga menunggu proses persidangan di pengadilan tindak Pidana Korupsi nanti
. Sebelumnya, AO telah menjalani masa tahanan selama hampir sebulan setelah ditahan oleh penyidik pada Rabu (8/9/2021) lalu.”Iya, jadi terhitung sejak hari ini (kemarin,red) Rabu 06 Oktober 2021, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM Pada RSAS T.A 2004 An.
Tersangka AO,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kepada wartawan koran ini kemarin. Diungkapkan Kasad, sebelumnya Tersangka AO diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah.
Pasalnya, ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo, Tersangka AO tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Akibat sikap dan ulahnya itu sehingga AO dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AO akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo yang dibantu Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati DIY. Selanjutnya Proses Penyidikan Terhadap Tersangka AO dilanjutkan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.
Adapun Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.2 Milyar.
“Tersangka AO saat ini dilakukan Penahanan Rutan Oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 Hari teritung sejak Surat Perintah Penahanan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan menunggu Penetapan Hari Sidang,”tutup Kasad. (roy)













Discussion about this post