Pandemi, 243 Pasang di Gorontalo Nikah Dini

GORONTALO-GP- Pernikahan anak dibawah umur selama masa pandemi Covid-19 di Gorontalo mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Buktinya, terhitung sejak Maret 2020 hingga Maret 2021 pernikahan dini di daerah ini, sudah mencapai 243 pasang, pria dan wanita muda.

Humas Pengadilan Agama Kota Gorontalo Drs. Safrudin Mohammad SH. MH saat dikonfirmasi Gorontalo Post Jumat, (19/3) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pernikahan dibawah umur dari Maret 2020-2021 mencapai 243 pasang. Yang menjadi penyebab adanya pernikahan dini, diakui Safrudin Mohammad karena sebagian besar masyarakat khususunya para orang tua belum terlau mengetahui Undang-undang No 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang No 1 tahun 1974 terbaru tentang batas umur pernikahan yang tercantum di dalamnya.

“Yang sudah bisa menikah ini minimal usia 19 tahun keatas, baik laki-laki maupun perempuan,”jelas Safrudin Mohammad. Lebih lanjut corong Pengadilan Agama Kota Gorontalo ini menjelaskan, sejak 2021 Januari sampai maret ini sudah ada 54 orang yang minta Dispensasi kepada Pengadilan Agama Kota Gorontalo.

Selain itu ditambahkan Safrudin, beberapa alasan lain pernikahan dini diantarannya, sudah terlanjur hamil di luar nikah, sehingga orang tua mereka khawatir jangan sampai sudah menjadi fitnah dan topik pembicaraan masyarakat. Selain itu anak perempuan mereka selalu barengan dengan pacarnya sehingga dikhwatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Maka dari itu orangtua mereka datang ke PA, untuk melaporkan dengan alasan yang urgent tersebut.

Sehingga PA memberikan dispensasi dan perkara diperketat,”tegas Safrudin. Diungkapkan Safrudin, dalam undang-undang tidak boleh meinikahkan anak dibawah umur. hal ini untuk mencegah perzinahan terus-menerus. Untuk dispensasinya dari standar sayariat islam yang penting sudah akil balik. Pasalnya, akil balik tidak punya standar umur yang akan menikah. Sehingga Pengadilan Agama mempertimbangakan semua baik dari Undang-undang dan sayariat islam.

Namun jika alasannya hanya karena terjadi perjinahan dan khawatir pembicaraan masyarakat biasanya akan ditolak tunggu sampai umur 19 tahun. “Tapi kalau dia sudah hamil itu yang kami terima dan dipercepat,”lanjut Safrudin sambil tersenyum. Untuk saat ini PA Gorontalo kata Safrudin sudah bekerja sama dengan beberapa media di Gorontalo untuk menyosialisasikan Undang-undang terbaru tersebut. “Kami menghimbau kepada masayarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak jangan sampai terjerumus pada hal-hal yang tidak baik,”tandas Safrudin. (tr-73)

Comment