Langgar Protkes Berpotensi Pidana

GORONTALO – GP – Kesadaran masyarakat di Provinsi Gorontalo dalam penggunaan masker nampaknya masih perlu ditingkatkan lagi. Pasalnya, dalam operasi Protokol Kesehatan (Protkes) di seputaran Mapolda Gorontalo, Rabu (18/11). Ternyata masih ditemukan sebanyak 66 warga yang tidak menggunakan masker. Puluhan warga itu diamankan aparat gabungan Satpol PP, Polri dan TNI.

Gorontalo merupakan daerah dengan tingkat kesembuhan wabah Corona paling tinggi, yakni 94,50 persen berdasarkan data gugus tugas Covid-19. Meskipun jumlah kasus di Gorontalo terus menurun. Aparat gabungan tetap menjalankan operasi penerapan protokol kesehatan. Para pelanggar diminta berbaris di Mapolda Gorontalo dan dicatat.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, sudah menjadi komitmen Polri dan TNI untuk memback up sepenuhnya pemerintah daerah dalam mendisiplinkan dan penegakkan hukum prokes dalam menangani Covid-19.”Provinsi Gorontalo sudah memiliki Perda Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020,”ujar Wahyu. Perda tersebut sambung wahyu menjadi pedoman Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas dan diback up oleh TNI-Polri. “Jadi pelanggar Protkes bisa berpotensi sanki pidana. Sebab, selain kenakan sanksi Perda, jika terbukti melakukan tindak pidana protkes, maka kita juga akan kenakan UU lainnya baik itu Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), UU Karantina Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit menular,”tegas Wahyu.

Kegiatan operasi Yustisi dan juga Aman Nusa yang sudah memasuki tahap ke VI ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta disiplin dalam mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah, yakni dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Melalui kegiatan operasi ini juga diharapkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terkait penerapan Prokes dapat meningkat, agar pemerintah bersama TNI-Polri di Gorontalo dapat menekan angka bertambahnya korban Covid-19. “Tanpa kedisiplinan diri, kita tidak akan dapat menekan korban penyebaran COVID-19, oleh sebab itu, mari sama-sama kita dapat selalu menindaklanjut apa yang dianjurkan oleh pemerintah, yakni dengan menaati Protokol Kesehatan” katanya. (tr-69)

Comment