BONE BOLANGO – GP- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bone Bolango Drs.Muhammad Z.S. Nadjamudin kembali menekankan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada di Bone Bolango. Ini disampaikannya saat mengikuti video converence (vicon) bertempat di ruang rapat Bupati, Rabu (21/0).
Dalam video converence web seminar itu Pjs Bupati Muhammad Z.S. Nadjamudin langsung berkomunikasi dengan Ketua Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah H. Fachrul Razi, S.I.P, M.I.P, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Dr. H. Moeldoko, S.I.P ,Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA.
Webinar Netralitas ASN ini digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Indonesia Association For Publik Adminitration (IAPA) mengangkat tema Membangun Meritokrasi dan Demokrasi di Indonesia. Tujuannya untuk mengakselerasi upaya-upaya strategis dan memberikan pemahaman tentang netralisasi ASN yang lebih komprehensif.
Turut hadir mendampingi bupati Assisten I Taufik Sidiki, Kepala Inspektorat Fredy Ahmad, Kepala BKPPD Friske Aryanti Usman, Kepala Badan KesbangPol Wahab Hadju, Kepala Satpol-PP Hasan Limonu, Kepala Bagian Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Fredy Lasut.
“Saat ini Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu dari tiga daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu saya telah mewanti-wanti jangan ada satupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang terlibat politik praktis atau dukung-mendukung terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nanti,”ujar Muhammad Z.S. Nadjamudin. Lebih lanjut Muhammad Z.S. Nadjamudin menegaskan, sesuai ketentuan, aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut dalam politik praktis. Apalagi untuk dukung mendukung pasangan calon.
Jadi kalau ada yang terduga langsung diproses sesuai ketentuan berlaku. Moh Nadjamudin mengingatkan agar seluruh ASN Bone Bolango tanpa terkecuali agar bisa bersikap netral atau tidak memihak dalam penyelenggaraan Pilkada. Ditegaskannya, Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
“Mari kita pahami aturan itu dan laksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan dicari-cari kekurangan dan kelebihannya, kalau memang salah ya salah,”tegas Moh. Nadjamuddin. (roy)
Comment